Ibu Hamil Boleh Berangkat Haji - Tidak Dilarang Bu

Ibu Hamil Boleh Berangkat Haji - Tidak Dilarang Bu -Kabid Kesehatan Panitia Penyelenggara ibadah Haji (PPIH), dr Fidiansjah, berpendapat ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungan 14 hingga 26 minggu. Ia berharap pemeriksaan calon jamaah haji hamil lebih tertib lagi.

“Ibu hamil itu boleh berangkat kalau usia kehamilan 14-26 minggu,” kata Fidiansjah, Minggu (27/10/2013).

Menurut dia, peristiwa jamaah haji asal Bogor, Ika binti Abdurrozak, yang menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan di pemondokan Makkah menjadi pengalaman yang berharga bagi tim medis.

“Ke depan, kita akan lebih tertib lagi untuk menanyakan pemeriksaan dengan detail. Ini pengalaman yang berharga bagi kami untuk perbaikan ke depan,” ujar Fidiansjah.

Ia menjelaskan, ada sejumlah langkah yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Pertama,standar pemeriksaan calon jamaah haji di puskesmas, rumah sakit, sampai di embarkasi, dari ujung kepala sampai ujung kaki, baik ada atau tidak ada keluhan.

“Itu standarnya kalau untuk haji. Tapi sekali lagi, dokter ‘berpikir positif’ bahwa setiap data yang disampaikan oleh jamaah, sehingga akhirnya memperpendek segala rangkaian tadi sesuai dengan keluhan. Nah ini, kalau ada orang yang berniat untuk menyembunyikan, maka akan ketemu kasus seperti ini,” papar dia.

Kedua, kata Fidiansjah, tim medis sebaiknya tidak mudah percaya dari data dari calon jamaah haji. “Walaupun ini ibadah, jangan mudah percaya 100 persen pada setiap data yang disampaikan, harus saling crosscheck. Tidak sekedar data yang disampaikan secara lisan, lalu kita percaya begitu saja. Ini yang di embarkasi,” kata dia.

Ia menambahkan, tim medis di kloter juga diminta memeriksa calon jamaah haji yang sakit lebih teliti lagi.

“Di tingkat kloter, ini sekali lagi melalui ketua regu dan ketua rombongan. Orang yang sakit batuk atau pilek bukan berarti tidak boleh memeriksa perut. Kalau dilihat dari foto-fotonya memang tidak nampak. Sebab dia menutupi dengan tas. Tekniknya bagus sekali,” papar dia, dilansir laman Kemenag.

“Saya kira semua ini merupakan hikmah yang baik bagi kita agar menata lebih baik lagi,” lanjut Fidiansjah.

Sebagaimana diberitakan, Ika Binti Abdurrozak (43) yang menunaikan haji bersama suaminya, Jaman (50), melahirkan bayi perempuan di pemondokan 610 daerah Misfalah, Makkah. “Keduanya jamaah haji kloter 14 dari Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS/14) yang berasal dari Kabupaten Bogor,” kata Kepala Sektor 6, Ali Zakiyuddin, usai mengikuti proses Aqiqah di Mushalla Sektor 6, Sabtu (26/10/2013) malam.

Terkait proses kelahiran bayi tersebut, Ali Zakiyuddin menjelaskan bahwa tidak ada jamaah anggota kloter JKS/14 ini yang tahu dan menduga bahwa  ada jamaah yang hamil dalam kloternya. Selama menjalankan proses ibadah haji, Ika selalu menggunakan kerudung besar sehingga menutupi semua tubuhnya.

Selain itu, Ibu Ika juga suka  meletakkan tasnya di depan sehingga tidak nampak kalau sedang hamil. Hal ini dilakukannya secara rutin sampai dengan selesainya prosesi Armina. Jamaah kloter JKS/14 pun baru tahu setelah Sabtu dini hari, sekitar jam 04.30, Ika melahirkan bayinya di kamar pemondokan.

“Pagi-pagi sebelum jam lima,  saya dikabari sama pihak kloter bahwa ada jamaah yang akan melahirkan. Jamaah tersebut  berusaha melahirkan di kamar sendiri dengan dibantu dukun bayi yang kebetulan termasuk jamaah dalam kloter itu juga,” terang Ali Zakiyuddin.

“Kebetulan juga dukun bayi itu sangat berpengalaman,” tambahnya.*